Headline
Kriminal & Hukum
News
Penipu Berkedok Jual Beli Mobil di Bekuk Polsek Tanggul
Jemberonline.com - Jajaran Mapolsek Tanggul, Polres Jember, berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 35 juta yang bermodus jual - beli mobil.
Kapolsek Tanggul AKP Miftakul Huda S,Sos. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku berinisial RQ alamat Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, saat ini diamankan di Mapolsek Tanggul, Kamis (28/07/2022).
Dalam penjelasannya Kapolsek mengatakan kejadian penipuan tersebut bermula pada Selasa 13/10/2020 lalu. Modusnya, RQ menawarkan sebuah mobil Kijang Inova dengan pembelian oper kredit kepada Arif Sutrisno (korban). Dengan menunjukkan foto mobil yang ada di HPnya, Akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa Arif akan membayar DP sebesar Rp. 30.juta dan seminggu kemudian korban akan membayar lagi lima juta rupiah.
Setelah di tunggu sekian lama ternyata mobil yang di tawarkan oleh terlapor tidak ada. Dengan berbagai alasan kemudian pelaku kembali menawarkan mobil pengganti kepada pelapor namun mobil tersebut juga tidak ada dan uang milik pelapor juga tidak kunjung di kembalikan, selanjutnya pelapor yg beralamat di desa Sidomekar, Kecamatan Semboro tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul,
“Total kerugian korban yaitu Rp 35 juta, yang diserahkan korban kepada pelaku," pungkas Kapolsek. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana.
Via
Headline
Posting Komentar